Correct Article 4
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Kebijakan umum Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah:
1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan perdagangan internasional.
2. Meningkatkan peran serta Usaha Kecil, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat setempat dalam pengadaan barang/jasa.
3. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
4. Meningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggungjawab kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek, panitia pengadaan, atau pejabat yang berwenang lainnya.
5. Meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor perpajakan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
6. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
7. Mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa diproses atau dilakukan dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
