Correct Article 41
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan.
(2) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1999 beserta petunjuk pelaksanaannya yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
