Correct Article 36
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang bersangkutan wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan PRESIDEN ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
(2) Instansi Pemerintah yang ebrsangkutan bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk upaya peningkatan pendayagunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil/Koperasi Kecil.
(3) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4) Instansi Pemerintah yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal Tahun Anggaran dan perkembangan pelaksanaannya.
(5) Pemimpin Instansi Pemerintah membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan usaha dalam rangka pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah kepada Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
(6) Instansi Pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
Your Correction
