Correct Article 25
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Peserta pelelangan/calon penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan protes atau sanggahan kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat ditunjuk, apabila ditemukan:
1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2. Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat.
3. Penyalahgunaan wewenang oleh panitia pengadaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya.
4. Praktek atau adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme antara peserta sendiri atau antara peserta dengan anggota panitia pengadaan dan atau dengan pejabat yang berwenang.
Your Correction
