Correct Article 20
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Instansi Pemerintah Wajib:
a. memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b. mengikutsertakan konsultan dan penyedia barang/jasa nasional.
(2) Dalam persiapan pengadaan barang/jasa, mulai tahap studi, tahap rancang bangun, penyusunan dokumen lelang, dan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa harus sudah mencantumkan persyaratan:
a. penggunaan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang berlaku dan atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c. penggunaan tenaga ahli dan atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
(3) Pengadaan barang impor dilakukan bilamana:
a. barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri; dan atau
b. b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri tidak memenuhi persyaratan atau waktu penyerahannya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan; dan atau
c. harga penawaran produksi dalam negeri lebih tinggi dari penawaran baran/jasa impor, meskipun telah diperhitungkan tambahan preferensi harga.
(4) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyedia jasa yang bersangkutan semaksimal mungkin menggunakan jasa-jasa pelayanan dari dalam negeri antara lain:
jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, pemeliharaan dan lain sebagainya.
(5) Penyedia barang/jasa asing wajib bekerjasama dengan penyedia barang/jasa nasional dalam bentuk kemitraan, sub-kontrak atau bentuk kerjasama lainnya.
Your Correction
