Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN penyedia barang/jasa adalah: 1. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/pejabat eselon I//Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat atasan langsung yang bersangkutan. 2. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 3. Gubernur untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri. 4. Bupati/Walikota untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota dan bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri. 5. Pimpinan Bank INDONESIA, Pertamina, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan-badan milik Pemerintah lainnya untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati.
Your Correction