Correct Article 10
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penggolongan penyedia jasa untuk jasa pemborongan;
a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar);
b. Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
a. di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Porpinsi/Kabupaten/kota setempat;
d. perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
e. penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/koperasi Menengah setempat.
(2) Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya:
a. a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai
dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan/Koperasi menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
(i) di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
(ii) di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
d. Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
e. Penyedia jasa pemborongan yangmelaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi Menengah setempat.
Paragraf Kelima Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa
Your Correction
