Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggolongan penyedia jasa untuk jasa pemborongan; a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar); b. Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai: a. di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Porpinsi/Kabupaten/kota setempat; d. perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain; e. penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/koperasi Menengah setempat. (2) Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya: a. a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. Perusahaan/Koperasi menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai: (i) di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); (ii) di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat; d. Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain; e. Penyedia jasa pemborongan yangmelaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi Menengah setempat. Paragraf Kelima Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa
Your Correction