Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia barang/jasa yang terkait dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi persyaratan, antara lain: a. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang diantaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan; b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; c. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan; d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; e. sebagai wajib pajak sudan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; f. belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan; g. g. tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya. (2) Khusus untuk kualifikasi penyedia jasa konsultasi, maka persyaratan yang harus dipenuhi tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi adalah: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak, bagi wajib pajak); b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus Ujian Negara atau yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan fotocopy ijazah; c. mempunyai pengalaman dibidangnya sesuai dengan referensi pengalaman kerja yang dituangkan dalam daftar riwayat hidup yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan perusahaan; d. tenaga ahli Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki pengalaman dan keahlian dibidangnya, yang dituangkan dalam daftar pekerjaan dan atau riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk. Paragraf Keempat Penggolongan Penyedia Barang/Jasa
Your Correction