Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya; 2. Instansi Pemerintah adalah Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Instansi Pemerintah lainnya. 3. Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu. 4. Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek pejabat yang disamakan/ditunjuk. 5. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. 6. Jasa Pemborongan adalah layanan penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa. 7. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa. 8. Jasa lainnya adalah sebagai pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, Jasa Pemborongan dan pemasokan barang. 9. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta evaluasi penawaran oleh panitia pengadaan. 10. Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 11. rdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, Usaha Kecil, koperasi, perguruan tinggi, Lembaga Ilmiah Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 16. Surat Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa. 17. Kemitraan adalah bentuk usaha bersama diantara beberapa perusahaan/penyedia barang/jasa dalam negeri maupun luar negeri, dimana masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggungjawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama. 18. Petunjuk teknis adalah pedoman untuk melaksanakan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini, yang disusun secara rinci supaya diperoleh pengertian yang jelas bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yakni pengguna barang/jasa Instansi Pemerintah (termasuk perencana, pelaksana dan pengawas) serta penyedia barang/jasa dan masyarakat luas.
Your Correction