Correct Article 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Current Text
Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan anggota yang terdiri dari :
1. Sdr. Dr. Djunaedi Hadisumarto, Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
2. Sdr. Ir.Drs. Aidil Yuzar, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sdr. Dr. Ir. Bambang Subianto, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
4. Sdr. Dr. Boediono, Direktur Bank INDONESIA.
Pasal 3 …
Your Correction
