Correct Article 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU MALAYSIA
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
