Correct Article 4
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pengawasan dan pembinaan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dan bahan lainnya yang dilakukan oleh PERTAMINA, Swasta, dan/atau Koperasi.
Your Correction
