Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pengawasan dan pembinaan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dan bahan lainnya yang dilakukan oleh PERTAMINA, Swasta, dan/atau Koperasi.
Your Correction