Correct Article 3
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dimusnahkan oleh perusahaan yang menghasilkan atau yang mengakibatkan adanya pelumas bekas tersebut.
(2) Tata cara pemusnahan pelumas bekas dan pengawasannya, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Your Correction
