Correct Article 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan, baik dengan
keputusan bersama maupun keputusan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bersangkutan lainnya.
Your Correction
