Correct Article 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA
Current Text
Barang-barang ekspor dan milik pemerintah INDONESIA adalah :
a. barang-barang impor yang pengadaannya dibiayai dari anggaran belanja negara, termasuk bantuan luar negeri/pinjaman pemerintah Republik INDONESIA dari luar negeri;
b. barang-barang impor dan ekspor milik badan usaha milik negara; dan
c. barang-barang lainnya milik pemerintah yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Your Correction
