Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Hakim pada Peradilan Agama diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. bagi yang digaji menurut Golongan IV Rp 60.000,-(enarn puluh ribu rupiah) sebulan.
b. bagi yang digaji menurut Golongan III Rp 40.000,-(ernpat puluh ribu rupiah) sebulan.
c. bagi yang digaji menurut Golongan II Rp 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
d. bagi yang digaji menurut Golongan I Rp 15.000, -(lima belas ribu rupiah) sebulan.