Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 179 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sarolangun yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangko. (2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sarolangun yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bangko, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sarolangun.
Your Correction