Correct Article 4
KEPPRES Nomor 179 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Toba Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Panyabungan maka Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maka Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Ujung Tanjung maka Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bengkalis.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sarolangun maka Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangko.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Sabak maka Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bengkayang maka Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sambas.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banjarbaru maka Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Martapura.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Masamba maka Kabupaten Luwu Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Palopo.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka Kabupaten Lewoleba dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Larantuka.
Your Correction
