Correct Article 4
KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Wajib Pajak-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyampaikan laporan tentang penjualan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
