Correct Article 2
KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) ...
a. 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan
b. 90% (sembilan puluh persen) sisanya merupakan bagian Daerah Tingkat II, dengan pembagian sebagai berikut:
1) 45% (empat puluh lima persen) dialokasikan berdasarkan perbandingan panjang jalan Daerah Tingkat II terhadap jalan Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
2) 45% (empat puluh lima persen) dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II.
(2) Panjang jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1) adalah panjang jalan Nasional, Propinsi, dan atau Kabupaten/Kotamadya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
