Correct Article 48
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPOM;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPOM yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPOM.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan produk komplimen.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Your Correction
