Correct Article 42
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BKPM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha;
d. Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional;
e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional;
f. Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan.
Your Correction
