Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPPT. (3) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan teknologi. (4) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam. (5) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi. (6) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material. (7) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.
Your Correction