Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPS-KPKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS-KPKM; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS-KPKM yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS- KPKM. (3) Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi, pengusaha kecil, dan menengah. (4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat koperasi, pengusaha kecil, dan menengah. (5) Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang permodalan dan investasi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
Your Correction