Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS. (3) Deputi Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi makro. (4) Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang produksi, perdagangan, dan prasarana. (5) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pranata pemerintahan. (6) Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang regional dan sumber daya alam. (7) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan di bidang pembiayaan pembangunan dan kerja sama luar negeri dalam rangka perencanaan pembangunan nasional. (8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BAPPENAS.
Your Correction