Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LPND sebagai tindak lanjut Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala LPND yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction