Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas masing-masing unit organisasi diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
Your Correction