Correct Article 7
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.
Komisi bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan bersama, secara bergantian di INDONESIA dan Mali. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk tenaga ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di
forum-forum dan lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpartisipasi.
Your Correction
