Correct Article 6
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Para Pihak, sesuai dengan persetujuan hukum dan perundang-undangan masing-masing negara akan membentuk fasilitas-fasilitas yang penting untuk memperbolehkan warganegara dan perusahaan-perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam kerangka persetujuan ini dalam kondisi yang menguntungkan.
Your Correction
