Correct Article 5
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
1 Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data dan ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua pihak.
2. Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
a. masing-masing Pihak akan diizinkan untuk meggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut.
b. Seandainya kekayaan intelektual tersebut dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pihak untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
3. Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, bukan merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
4. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh Pihak kedalam pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam Persetujuan ini.
Your Correction
