Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang-bidang dari kegiatan-kegiatan kerjasama dapat meliputi: a. Pertanian, peternakan, perikanan b. Hidrolik c. Manajemen Sumber alam d. Perdagangan dan Industri dengan membentuk manajemen perusahaan, pertukaran informasi ekonomi, pameran dan e. Kerjasama dalam bentuk lain berdasarkan kesepakatan bersama.
Your Correction