Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama ekonomi dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakati lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
Your Correction