Correct Article 2
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 169
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mali selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
BERHASRAT untuk memperkokoh dan mempererat hubungan persahabatan antara kedua bangsa dan mendorong pengembangan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan.
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut :
Your Correction
