Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya, seni, dan film. (3) Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala. (4) Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan produk pariwisata. (5) Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran dan kerja sama luar negeri. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (7) Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan dan pariwisata. (8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (9) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (10) Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peran serta masyarakat. (11) Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial kemasyarakatan dan budaya. (12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya dan lingkungan.
Your Correction