Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film; d. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala; e. Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata; f. Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi; k. Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat; l. Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.
Your Correction