Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan; f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi; g. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; j. Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; o. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi; p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Your Correction