Correct Article 30
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Agama terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
d. Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
j. Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
l. Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;
n. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
Your Correction
