Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Agama terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji; d. Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan; j. Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan; l. Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan; n. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
Your Correction