Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda; f. Direktorat Jenderal Olah Raga; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan; j. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan; m. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan; n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Your Correction