Correct Article 28
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
f. Direktorat Jenderal Olah Raga;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan;
j. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
m. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Your Correction
