Correct Article 27
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesehatan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan.
(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.
(6) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi sosial.
(7) Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
(8) Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan bantuan sosial.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan sosial.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan.
(13) Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi farmasi.
(14) Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit.
(15) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia kesehatan.
(16) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan.
Your Correction
