Correct Article 26
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
e. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
f. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
g. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
h. Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
i. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
l. Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial;
m. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
n. Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi;
o. Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit;
p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
q. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Your Correction
