Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik; e. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan; f. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian; g. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; h. Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial; i. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; l. Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial; m. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; n. Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi; o. Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit; p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan; q. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Your Correction