Correct Article 22
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Perhubungan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
e. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
f. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Search And Rescue Nasional;
i. Badan Meteorologi dan Geofisika;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
m. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
n. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
o. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
p. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
Your Correction
