Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran; g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Hukum; n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Your Correction