Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan; d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka; e. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah; f. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; g. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; h. Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengembangan Ekspor Nasional; k. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; l. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan; m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan; o. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan; p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri; q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
Your Correction