Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi. (3) Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi. (4) Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang geologi dan sumber daya mineral. (5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (6) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral. (8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi. (9) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan. (10) Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah informasi dan komunikasi. (11) Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan dan lingkungan hidup. (12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.
Your Correction