Correct Article 12
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
d. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
e. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
k. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
l. Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
Your Correction
