Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; e. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; f. Direktorat Jenderal Imigrasi; g. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; h. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara; i. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pembinaan Hukum Nasional; l. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; m. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri; n. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; o. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan; p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; q. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Your Correction