Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan. (3) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan. (4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan. (5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan. (6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan. (9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. (10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan agama. (11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik. (12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya. (14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah militer dan keamanan.
Your Correction