Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Pertahanan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; g. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Badan Pendidikan dan Pelatihan; k. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama; l. Staf Ahli Bidang Politik; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; o. Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
Your Correction