Correct Article 6
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Pertahanan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
g. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
l. Staf Ahli Bidang Politik;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o. Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
Your Correction
