Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Luar Negeri terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Politik; d. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri; f. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; g. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi; l. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan; m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral; n. Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok; o. Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.
Your Correction