Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.
Your Correction